JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jember, Lumajang, dan Bondowoso, menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Ballroom Hotel Aston Jember.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri dalam mendukung program ini.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi tersebut, khususnya dalam penegakan hukum dan kepatuhan di tiga wilayah tersebut. Kerja sama sebelumnya telah membuahkan hasil positif dengan diterbitkannya sejumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Gugatan Sederhana (GS).
"Instruksi Presiden ini bertujuan untuk memastikan perlindungan pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu upaya penghapusan kemiskinan ekstrem," jelas Dadang. Monev ini juga menjadi ajang evaluasi dan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
Dadang menambahkan bahwa kerja sama ini krusial untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.
"Sinergi ini akan memperluas cakupan kepesertaan, sehingga lebih banyak pekerja terlindungi," tegasnya.
Harapannya, Monev ini akan mendorong peningkatan kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial, memberikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja di Jember, Lumajang, dan Bondowoso. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial.
Dadang berharap, komitmen bersama ini akan mempercepat tercapainya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di Jember Raya.
Editor : Ali Masduki