get app
inews
Aa Read Next : Berikut Nama-Nama Anggota DPRD Surabaya Masa Jabatan 2024-2029

Komisi A DPRD Kota Surabaya Tegaskan Pemerintah Jangan Loyo Tertibkan Diskotek yang Langgar Aturan

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:38 WIB
header img
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i dalam sebuah talkshow menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Imam Syafii, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah turut prihatin atas maraknya tempat hiburan malam di Surabaya yang nekat beroperasi meski izinnya belum lengkap.

Setelah ramai Ibiza Club yang disebut Imam berkaitan dengan peredaran narkoba, ada beberapa tempat hiburan lain yang pangsa pasarnya adalah generasi muda.

"Selain Ibiza ini, ada di kedung doro itu, Triple X, di belakang Rajawali (Alcatraz), di jalan Pahlawan ada (Luxor)," sebutnya.

Menurut Imam, Pemerintah kota dan Provinsi harus tegas dalam ambil sikap kaitan dengan tempat hiburan yang menjamur ini.

"Memang ada pergeseran kewenangan kaitan Izin. Tapi fungsi pengawasan ini harusnya baik Provinsi dan Kota punya kewajiban yang sama. Harus tegas. Kalau perlu tutup itu Ibiza dan yang lainnya," sebut Imam.

Imam menyebut, rezim pemberian izin saat ini sudah mulai bergeser yang semula dihandle Kabupaten atau Kota, saat ini kewenangannya berubah menjadi Provinsi untuk izin usaha resiko menengah tinggi.

"Perubahan inilah yang membuat fungsi pengawasan makin lemah. Misal yang beri izin Provinsi. Yang harus memberikan pengawasan seluruh Jatim, padahal jumlah satpol PPnya terbatas," lanjutnya.

Selain berkaitan dengan izin, Imam juga menyebut jika polisi punya kewenangan mengembangkan temuan di lapangan terkait tindak pidana peredaran narkotika.

Menurut mantan jurnalis senior itu, pihak Ibiza Club bisa dikenai sanksi pidana korporasi jika terbukti secara sistematis bekaitan dengan peredaran narkotika.

"Saya yakin betul, misal yang ditangkap mungkin ada mami, atau ada pemandu lagunya yang jual extacy tudak mungkin bekerja secara pribadi. Jika berkaitan korporasi maka ada pidana korporasi. Maka ayo ini harus diusut tuntas," tegasnya.

Terkait Izin yang belum beres, Imam menyebut ada azaz hukum Contareus Ectus di tata usaha negara bagi yang mengeluarkan izin melekat pula untuk mencabut izin.

"Dia bisa membatalkan atau mencabut. Yang bisa mencabut itu instansi yang mengeluarkan, keputusan tata usaha negara atau atasannya atau pengadilan. Karena apa. Itu bisa cacat formal, cacat prosedur atau cacat subtantif," terangnya.

Imam juga meminta komitmen Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya, untuk bersama menertibkan kegiatan tempat hiburan yang disinyalir sebagai ajang transaksi narkoba dan izin yang belum lengkap.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut