Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris : HW Tiger Basra Surabaya Bebas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Venna Melinda Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Baru Hidung dan Tulang Rusuk Patah

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:19 WIB
  • author Achmad Ali
Venna Melinda Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Baru Hidung dan Tulang Rusuk Patah
Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali

Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.


Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut