Venna Melinda Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Baru Hidung dan Tulang Rusuk Patah
Kamis, 26 Januari 2023 | 11:19 WIB
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Editor : Arif Ardliyanto