get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Penangkapan Suami Cut Intan Nabila, Mulan Jameela Terlibat di Balik Layar, Begini Kisahnya

Tak Ada Kata Damai, Venna Melinda Mantap Penjarakan Ferry Irawan dan Ajukan Cerai

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:16 WIB
header img
Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali

Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali

Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut