Berlian Ismail, lanjut Albert, berprofesi sebagai Advokat tetapi tidak kebal hukum ketika dirinya memimpin kelompok MADAS untuk melakukan aksi - aksi kejahatannya.
"Hal itu juga telah dibahas dalam Talk Show “Hak Imunitas Adokat dalam perkara Pidana & Perdata” bersama Ketua DPP Peradi Pergerakan & Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen DPP Peradi Pergerakan M. Syafe’i, pada tanggal 17 Januari 2023 di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya lalu," katanya.
Albert Riyadi Suwono juga meminta Penyidik Polrestabes Surabaya mendalami dugaan keterlibatan Oknum BPN Surabaya 1 yang membantu mafia tanah Berlian Ismail dan kelompoknya untuk menerbitkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 yang ditanda-tangani Kartono Agustiyanto Nomor 5109/6-35.78/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yang seolah-olah memberikan hak terhadap tanah negara bekas hak tanah barat (eigendom verponding) yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.
"Saat ini berkas perkara Berlian Ismail ditangani oleh Penyidik Unit Jatanras dan Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi No. LP/B/1006/XII/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 24 Desember 2021, Laporan Polisi No. LP/B/10/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 3 Januari 2022, dan Laporan Polisi No. LP/B/641/IX/2017/JATIM/RESTABES.SBY tertanggal 11 September 2017, namun Berlian Ismail dan kelompoknya (MADAS) masih berkeliaran dan meresahkan masyarakat khususnya warga kota Surabaya," ungkap Albert.
Editor : Arif Ardliyanto