SURABAYA iNewsSurabaya.id - Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan No. 200K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 24 Januari 2023 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Berlian Ismail, SH. yang berarti Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 23/Pdt.Sus.Gugatan lain lain/2022/PN.Niaga.Sby.Jo, 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. Demikian keterangan webside resmi info perkara Mahkamah Agung.
Berlian Ismail, SH. terbukti kalah dan tidak memiliki hak terhadap objek harta pailit di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya sehingga Kurator Albert Riyadi Suwono (Pelapor) menuntut keadilan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana untuk segera menetapkan Berlian Ismail dkk sebagai tersangka tidak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, penggelapan barang tidak begerak, pengerusakan secara bersama-sama, dan pengerusakaan/menarik barang sitaan yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun penjara bisa dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik.
Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya telah meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Tim Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri untuk mendorong Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan untuk menuntaskan perkara Mafia Tanah dengan Tersangka Berlian Ismail dan kelompoknya bernama MADAS yang sering beroperasi di wilayah Surabaya.
Berlian Ismail dan kelompoknya (MADAS) dibantu Residivis Dyah Nuswantarai Ekapsari, SH. Oknum Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang langganan divonis keluar masuk penjara oleh PN Sidoarjo, sering menggunakan modus pemalsuan surat/akta, untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum, dan kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan untuk menghindari pemeriksaan oleh Penyidik dengan alasan masih ada sengketa hak yang menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Albert Riyadi Suwono yang juga merupakan Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan & Koordinator Jaringan IPW di Jawa Timur mengatakan, sudah saatnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana memiliki ketegasan dan keseriusan dalam mengungkap Mafia Tanah Berlian Ismail dan kelompoknya (MADAS).
"Karena sangat meresahkan masyarakat dan merupakan suatu pembiaran oleh Polisi. Karena Berlian Ismail sudah lama berstatus tersangka dalam delik biasa kasus mafia tanah atas objek di Jalan Kapuas No. 24 Surabaya, tetapi berkas perkaranya mandeg tanpa kepastian hukum. Padahal, Berlian Ismail juga sudah kalah praperadilan di PN Surabaya melawan Kapolrestabes Surabaya, sebagaimana Putusan PN Surabaya No. 50/Pid.Pra/2018/PN.Sby pada tanggal 5 Oktober 2018," beber Albert Riyadi, Senin (30/1/2023).
Editor : Arif Ardliyanto