Disinggung soal perkembangan ka susunya, Djarot mengaku tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses penyelidikan KPK. Namun, yang pasti, PDI Perjuangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada kadernya yang tersangkut masalah hukum.
"Ibu Ketua Umum PDI-P (Megawati Soekarnoputri) terus mengingatkan kader dan pengurus untuk menjauhi praktik korupsi dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk melakukan praktik korupsi," paparnya.
Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar, Sahat Simanjuntak, KPK terus melakukan proses penegakan hukum berupa pemeriksaan sejumlah pihak. KPK menggeledah rumah dan ruang pribadi Kusnadi yang merupakan Ketua DPRD Jatim serta sejumlah pimpinan DPRD Jatim lainnya. Bahkan KPK juga menggeledah rumah milik istri kedua Kusnadi di Lamongan dengan membawa bukti-bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sahat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Politisi Golkar ini telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto