SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur memberikan kelonggaran dalam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Namun, Polda akan menerapkan sistem random sampling di rest area Jalan Tol.
“Selama periode Natal dan Tahun Baru Polda Jatim tidak akan memberlakukan cek poin, putar balik dan penyekatan kepada pelaku perjalanan darat. Polda akan melakukan random sampling di rest area seperti di Jalan Tol dan lokasi-lokasi tertentu seperti jalur arteri serta menempatkan pos pelayanan seperti diluar jalan tol,” kata Kombes Polisi, Latif Usman Dirlantas Polda Jatim, Rabu (22/12/2021).
Latif mengatakan, untuk syarat perjalanan seperti yang seperti yang diatur dalam Adedendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini berkaitan dengan masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Adapun syarat tersebut diantaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dan hasil rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan diatas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi. Sedangkan untuk mobilitas di dalam kabupaten/ kota akan dilakukan rekayasa pengaturan lalu lintas.
“Untuk di jalur wisata Pacet-Trawas akan diberlakukan sistem ganjil genap. Penerapan ganjil genap ini juga selektif, kalau tidak mungkin dilewati akan diterapkan pembatasan. Kita juga akan menutup tempat wisata bila terlalu crowded dan penuh”, tuturnya.
Selain itu beberapa pusat keramaian seperti di alun-alun juga akan ditutup pada Natal dan Tahun Baru. Begitu juga dengan Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Kenjeran dan Jembatan Suramadu. “Khusus untuk Jembatan Suramadu akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB, yang boleh lewat hanya emergency saja” tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto