Tuntut Tunjangan dan Gaji, Mantan Karyawan PT Kertas Leces Mengadu ke Polda Jatim
SURABAYA iNews.id - Sejumlah perwakilan mantan karyawan PT Kertas Leces Probolinggo yang mengatasnamakan Paguyuban Bersama (Geber), mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin 13 Februari 2023. Mereka datang untuk mengadukan dugaan penipuan dan mark up yang dikakukan PT Kertas Leces Probolinggo yang telah dipailitkan.
Ramot Batubara kuasa hukum Paguyuban Geber menjelaskan, pengaduan yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan kliennya untuk mendapatkan haknya.
Pasalnya, hingga saat ini 1277 mantan karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Geber masih menerima 53 miliar atau sekitar 60 persen.
Mereke menduga, kurator dan kreditur lainnya melakukan mark up data pembayaran, sehingga berdampak terhadap penerimaan hak 1277 mantan karyawan lainnya.
"Sebanyak Rp 84 miliar belum terbayarkan pada klien kami, sementara pihak paguyuban yang lain sudah mendapatkan 100 persen bahkan ada yang lebih. Maka ini paguyuban geber yang mewakili 1.277 karyawan melaporkan ke Polda Jatim. Mengadukan adanya dugaan adanya penipuan, pemalsuan dokumen dan pasal 400 untuk kurator karena hal-hak klien kami belum diberikan," jelas Ramot Batubara saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Senin (13/2/2023)..
Editor : Arif Ardliyanto