MALANG, iNewsSurabaya.id - Aliran dana untuk teroris mulai terdeteksi. Di Jawa Timur, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta supaya notaris tidak terlibat pendanaan untuk kebutuhan teroris.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan supaya notaris tidak terlibat dalam pendanaan terorisme. Untuk itu, Imam meminta supaya notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal itu disampaikan Imam saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota MPDN, serta Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Notaris Baru dan Pindahan di Jatim (13/ 2). Menurutnya, menjadi notaris punya tantangan dan tanggung jawab yang besar. Sebagai pejabat publik yang membuat akta otentik, notaris bisa terseret pidana jika lalai atau sengaja menerbitkan akta yang terkait tindak pidana tertentu.
"Sudah ada beberapa contoh notaris yang terjerat pidana pencucian uang hasil korupsi, tapi saat ini ada tren terjadi tindak pidana atau kejahatan transnasional yang bersifat extraordinary," ungkap Imam.
Editor : Arif Ardliyanto