SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pedagang Pasar LPMK Semolowaru Surabaya resah. Mereka bingung dengan peredaran surat sewa pasar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun.
Surat perjanjian ini bernomor 500.17/2091/436.8.2/2023, kemudian dibawahnya terdapat nomor lain 268/KSDR/SML/II/2023. Tercatat surat keluar pada Jumat (03/02/2023) dengan perwakilan dari Pemkot bernama Ira Tursilowati, S.H., M.H dengan jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, sebagai pihak kesatu. Sementara pihak kedua tercatat bernama Priya Aji Pambudi dengan jabatan Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun.
Dalam Surat tersebut tertulis kedua belah pihak sepakat terjadi akad untuk menyewakan aset tanah di Jalan Semolowaru Tengah I Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo seluas 3.989,69 meter persegi. Terdapat banyak item dalam surat perjanjian tersebut, namun ada beberapa kejanggalan dalam isi surat, diantaranya nomor 4 yang intinya, pihak kesatu (Pemkot) dapat menyewakan kepada pihak lain dalam waktu tertentu sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Yang lebih aneh lagi, item bernomor 6 yang menyebutkan, adanya pengunduran diri Paul Meindert Budiman sebagai Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun dan menyetujui serta mengesahkan susunan pengurus dan pengawas masa jabatan 2022 dengan ketua Priya Aji Pambudi.
Item perjanjian ini menimbulkan banyak tanda tanya, karena surat ini menjelaskan adanya sewa pengelolaan lahan pasar. Namun isinya mengenai pergantian kepengurusan koperasi. Apalagi, lembaran surat inipun tidak lengkap.
Editor : Arif Ardliyanto