SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi pria bernama Faruk Efendi (43) ini tak patut ditiru. Bagaimana tidak, pria asal Jalan Raden Saleh Sidoarjo itu ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka Faruk, polisi menemukan barang bukti 1,5 butir ekstasi berlogo Gucci dan sabu sisa penjualan 0,25 gram beserta timbangan elektrik.
Kepada polisi, Faruk mengaku membeli sabu seharga Rp 1 juta per gram dari IS alias Semprul. Sempat beli 2 gram seharga Rp 2 juta, saat dirinya ditangkap sabu tersisa 0,25 gram.
"Pengakuan Beli di Semprul, orang Sampang. Sudah laku dijual sebagian,” ujar Katimsus, Iptu Idham, Minggu (19/2/2023).
Bukan cuma narkoba, polisi juga menemukan dua kunci T dan tujuh mata kunci dari rumah tersangka. Saat dikembangkan, Faruk rupanya juga merupakan pelaku kejahatan pencurian motor di tujuh tempat.
Editor : Arif Ardliyanto