SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sungguh malang nasib seorang siswi kelas 3 SMP di Surabaya berinisial B (13). B menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, yakni ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua paman korban, yakni MR (49) dan IW (43).
Keempat pelaku kini sudah diamankan Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD. Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B. "Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman hanya melakukan pelecehan,” katanya, Senin (22/1/2023).
Hendro menambahkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.
Editor : Arif Ardliyanto