SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi bejat dilakukan pria asal Tenggilis, Surabaya berinisal RBR (19) yang mencabuli anak dibawah umur. Ia langsung di tangkap Polrestabes Surabaya diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.
Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, pada Rabu (2/10/2024), sekitar pukul 14.40 WIB. Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju salah satu sekolah SMP. Ketika korban, KYP (15) menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri. Pelaku kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul. Setibanya di rumah, kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, Kamis (10/10/2024).
Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor matic putih dan helm bertuliskan Shopee Food. Dalam pemeriksaan, RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan 'jatah' dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan. “Hal itu yang membuat pelaku tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban,” ujar Aris.
RBR kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto