Dewi menambahkan, surat arahan persetujuan teknis yang terbit dari DPM-PTSP No. 622.5/232/C/PAR-RD/436.7.15/2022 terbitnya tanggal 29 Agustus 2022. Jadi persteknya drainase dari DSDABM 26 Agustus 2022, maka, terbitlah surat persetujuan dari DPM-PTSP.
"Kemudian PKPLH dari Dinas Lingkungan Hidup No. 660/22/436.7.10/2022, tanggal 22 Oktober 2022. Terkait dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pasar rakyat induk jalan Sidotopo lor 68 A, kelurahan Sidotopo Surabaya," paparnya.
Terus ada NIB, dia menjelaskan, NIB nya terbit tanggal 3 Maret 2020, atas nama PT Paskomnas Indonesia selaku penggelola, ada 5 KBLI 46312, 46209, 46313, 46319 dan 68111. Ini terkait dengan perdagangan besar buah-buahan, hasil pertanian sayur mayur, makanan dan minuman, dan resiko nya rendah, "Berarti resikonya rendah pengawasan nya dikota Surabaya. " pungkasnya.
Koordinator Pelayanan Perizinan DPM-PTSP, Erringgo Perkasa menambahkan, perizinan sudah lengkap semua, makanya kemarin diresmikan Wali Kota Surabaya. Dan ini resikonya rendah semua, pasar buah dan pasar perdagangan besar, "Untuk buah-buahan, hasil pertanian dan hewan hidup. Sayuran dan bahan makanan serta minuman." terang Ringgo, (21/2/2023).
Untuk penyegelan yang pernah dilakukan Satpol PP Kota Surabaya tahun lalu, Ringgo menjelaskan, waktu disegel itu karena tidak ada IMB nya, tahun 2020. Kemudian mereka (PIS) mengurus IMB dan IMB nya sudah keluar.
"Untuk luas lahannya 30858 m2, dan tidak ada kendala sama sekali. Zonanya untuk industri, kegiatannya untuk pasar rakyat induk," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto