Akan tetapi, kata Muhammad Dangken, berselang beberapa tahun kemudian, Pemdes Tlagah kembali menandatangani sebuah surat keterangan pembelian lahan yang ditandangani Kades Chotibul Umam.
Ironisnya, surat pembelian itu antara paman Marsu'i (Messadin) sebagai penjual dan pembelinya adalah S (inisial) orang yang kini mendirikan pagar di lahan milik kliennya.
"Padahal lahan itu sudah dijual kepada Marsu'i (kliennya) tapi kenapa Pemdes kembali menandatangani surat keterangan tersebut," tuturnya
"Ini bukti buruknya administrasi Pemdes Tlagah, hingga mengakibatkan konflik antar warga," imbuhnya.
Administrasi Desa diduga Buruk, Lahan Warga Sampang Jadi Sengketa. Foto iNewsSurabaya/fathorrahman
Atas kondisi sengketa lahan yang sudah terjadi, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggugat secara Perdata guna memastikan kepemilikan lahan.
"Kalau sudah dipastikan hak kepemilikan lahan itu dan tetap diserobot, tentu bakal kami lanjutkan ke perkara penyerobotan," tegasnya.
Sementara Penjabat (Pj) Kades Tlagah, Zainul Fatah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan respon sehingga upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Di sisi lain, Camat Banyuates Fajar Sidiq angkat bicara meski dirinya baru tahu tentang persoalan tersebut.
Pihaknya akan menggali informasi atas adanya kasus sengketa lahan ini dan berkomunikasi langsung dengan Pemdes setempat.
"Kami akan kroscek, kalau misalkan kondisi sengketa lahan ini memanas, tentu kami akan meminta bantuan pihak kepolisian dan unsur lainnya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto