get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Pengacara Dihajar Mantan Napi Penganiayaan setelah Sidang di PN Surabaya, Ini Kronologinya

Rabu, 01 Maret 2023 | 10:42 WIB
header img
Seorang pengacara dihajar Mantan narapidana penganiayaan setelah Sidang di PN Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejadian menegangkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan narapidana kasus penganiayaan Ricky Eliyer Aubatuwele melakukan penganiayaan terhadap pengacara bernama Erick Manangsang. 

Pelaku merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan yang baru 12 bulan bebas dari Lapas Lowokwaru, Malang, Selasa (28/2/2023), sementara korban Erick Manangsang merupakan pengacara, ia mendapatkan penganiayaan setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penganiayaan berawal dari perseteruan dalam persidangan atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Pelaku Ricky merupakan turut tergugat 3.

Yan Labobar, kuasa penggugat menyebut pelaku Ricky Eliyer selaku tergugat 3 membawa bukti-bukti akte kelahiran anak yang diduga palsu saat pembuktian atas hak asuh anak.

“Pelaku yang menjadi turut tergugat 3, dalam sidang membawa akte kelahiran yang menerangkan anak tersebut lahir tahun 2005. Padahal anak tersebut lahir tahun 1995 sesuai bukti otentik dalam akte kelahiran. Nama yang tercantum juga berbeda,” terang Yan Labobar.

Setelah sidang, ia menjelaskan bahwa pelaku tidak terima atas argumen yang menyebut dirinya membawa akte kelahiran palsu, sehingga terjadi adu argumentasi. Ricky kemudian menepuk pantatnya dengan gaya melecehkan.

“Dia dua kali menepuk pantatnya. Saya menganggap itu tidak pantas dan sangat melecehkan. Saya menegur dia hingga terjadi percekcokan, dan saudara Erick yang melihat itu berusaha melerai kami,” tambahnya.

Namun, Erick Manangsa justru menjadi korban pemukulan Ricky Eliyer Aubatuwel. “Saat akan melerai, saudara Erick justru langsung ditinju pelaku di bagian pipi dekat mata kiri,” ungkapnya.

Setelah mendapat pukulan tersebut, Yan Labobar langsung membuat laporan ke Polsek Sawahan lanjut visum ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara pelaku membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya.

“Tapi dokter Rumah Sakit Bhayangkara menolak memberikan visum dan meminta korban untuk langsung dilakukan rawat inap karena lukanya,” paparnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut