JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan kekasihnya di sebuah tempat hiburan, terus bergulir dan kini memakan korban baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain itu, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam penyaluran uang gratifikasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, setelah timnya melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka," ujar Qohar.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga kuat menerima suap dalam putusan vonis bebas yang menghebohkan publik terkait Ronald Tannur. Kasus ini menuai kecaman karena banyak pihak merasa keadilan tidak ditegakkan dengan baik.
Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap. LR diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang suap kepada ketiga hakim tersebut.
Dalam kasus ini, para hakim yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, tersangka LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto