SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Karenanya pada Rabu (1/3) Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Hotel Goldvitel Surabaya.
Hadir Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang didampingi para Pimti Pratama Kanwil serta operator SDP dari Lapas, LPKA dan Rutan di jajaran Kemenkumham Jatim.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa jumlah WBP yang tercatat di SDP adalah 28.096 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 23.431 orang, tercatat telah memiliki NIK.
"Sedangkan 4.665 orang lainnya belum memiliki NIK," terangnya.
Karenanya, lanjut Kakanwil, pemutakhiran dan pemadanan data adminduk
adalah langkah strategis yang ampuh dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan.
Untuk itu Kakanwil menghimbau agar seluruh jajaran mengambil beberapa langkah, diantaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
"Dan WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada kepada KPUD serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," tandasnya.
Lapas dan Rutan di Jatim Gencar Lakukan Pemutakhirkan Sistem Database Pemasyarakatan. Foto iNewsSurabaya/ist
Sementara itu Dodot mengatakan bahwa pemutakhiran data memang harus disampaikan secara kontinyu. Mengingat ini adalah kegiatan lima tahun sekali.
"Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan," katanya.
Untuk itu WBP nantinya diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik.
"Ini bukan sekedar untuk kebutuhan pemilu saja, tapi lebih luas lagi, dimana pasti akan diperlukan adanya NIK tersebut," ujarnya.
Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan, khususnya oleh kantor wilayah dengan Dispendukcapil provinsi.
"Dengan koordinasi yang baik maka satker di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah, baik itu singkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," urainya.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut narasumber yanghadir dari Ditjen Pemasyarakatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
Editor : Arif Ardliyanto