SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Keterlibatan menjadi penjamin bisa berujung malapetaka. Barangkali istilah tersebut cocok diberikan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin, niatnya ingin menolong saudaranya terjerat masalah bisnis, namun kini bisa berujung masalah hukum.
Ahmad Syafiudin bisa dilaporkan ke kepolisian, karena secara jelas telah menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya. Namun, persoalan bisnis berupa hutang tersebut belum juga mendapatkan solusi. Padahal, hutang tersebut sudah lama terjadi namun tidak kunjung diselesaikan, sedangkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR menjadi penjamin, mulai 27 November 2021 lalu.
“Kami mengirimkan somasi karena hutang atas nama Mohammad Najib dan dijamin oleh Ahmad Syafiudin (Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR) belum terbayarkan. Klien kami minta hutang segera dibayar,” kata Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn Kuasa Hukum Ferry Kurniawan Yulianto yang memiliki hubungan kerja dengan Najib.
Okta panggilan akrab Oktavianto Prasongko menuturkan, dalam kasus ini, kliennya memiliki hubungan hukum dengan Ahmad Syafi'uddin berdasarkan bukti autentik. Selaku kakak kandung, ia telah menjaminkan diri atas hutang adiknya Mohamad Najib. Hutang yang dilakukan sebesar Rp400 juta tersebut belum juga dibayar.
Padahal, ujar Okta, kliennya sudah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Mohamad Najib agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya. Namun Mohamad Najib selalu menghindar saat akan ditemui. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung memutuskan untuk menjadi penjamin.
Editor : Arif Ardliyanto