Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin mengatakan, sebenarnya masalah ini adalah persoalan adiknya. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan ini. “Saya sama sekali tidak tahu menahu masalah ini,” katanya.
Syafiudin menegaskan, dalam persoalan ini, dirinya tidak menjadi penjamin, bahkan menurutnya tidak ada surat atau dokumen yang menunjukan dirinya sebagai penjamin. “Saya hanya sebagai kuasa waris di keluarga, itu saja kok,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebenarnya somasi yang dilayangkan pengacara tersebut salah alamat. Sebab, somasi tersebut harusnya dialamatkan ke adiknya yang berhubungan langsung. “Itupun saya selaku kuasa waris sudah menjaminkan sertifikat waris adik saya pada klien pengacara untuk monggo (silahkan) dijual sebagai jaminan pembayaran hutang, lha…tapi sampai sekarang pun belum berhasil terjual. Itu semua sudah ada pada perjanjian tertulis. Saya kira itu sudah termasuk itikat baik saya lah,” akunya.
Editor : Arif Ardliyanto