Ia (Ahmad Syafi’uddin) membuat Surat Pernyataan dan menjaminkan sertifikat tanah SHM no. 955, Atas Nama H.A. Burhan Ali (Bapak kandung dari Ahmad Syaff'udin dan Mohamad Najib) kepada kliennya pada 27 November 2021. “Ahmad Syafi'udin dengan tegas meminta waktu kepada klien saya untuk menyelesaikan proses pengurusan hak Ahli Waris, sesuai dengan bukti Surat Pernyataan pada tanggal 27 November 2021. Tapi waktunya kan sudah lama, tidak ada itikat baik untuk membayar,” papar Okta.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjut Okta, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung dari Mohamad Najib dan telah menjadi penjamin memiliki kewajiban untuk membayar. Namun ia terkesan lalai atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban melunasinya.
“Klien kami belum mendapatkan kepastian terhadap kewajiban pembayaran dari Pak Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung yang menjadi penjamin. Kami berharap segera diselesaikan, kalau tidak kami bisa melaporkan ini ke kepolisian atau melakukan gugatan ke pengadilan,” ancam Okta.
Menurut dia, tenggang waktu yang diberikan kepada Ahmad Syafi’uddin selama seminggu. Jika sampai tanggal 11 Maret 2023 tidak ada itikat baik, maka pelaku dan penjamin hutang ini akan di proses hukum. “Kalau tidak ada respon, kami akan melapor ke Kepolisian Resort Mojokerto dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,” terang Pengacara ini.
Editor : Arif Ardliyanto