MALANG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang sepakat membantu masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum.
Hal itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, usai menandatangani dokumen rapat paripurna mengatakan, bahwa tujuan ranperda ini dibuat agar seluruh masyarakat Kota Malang mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang sama.
“Kita menginginkan masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum bila mereka menghadapi masalah. Setelah nanti aturannya turun segera bisa ke Bagian Hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum. Baik itu hukum perdata maupun pidana, semuanya mendapatkan bantuan hukum,” ujar Made.
Ia menegaskan, semua warga Kota Malang yang secara ekonomi dinyatakan tidak mampu, jangan sampai ada perkara hukum yang tidak mereka dapatkan. Hal ini menjadi sebuah komitmen bersama untuk membantu masyarakat agar mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum.
“Saya berharap dengan ranperda ini masyarakat Kota Malang yang punya perkara hukum mereka tidak kebingungan karena Pemkot Malang akan hadir memberikan bantuan bagi mereka yang berperkara,” tuturnya.
Kedepan, lanjutnya, yang akan memberikan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah yang sudah terakreditasi resmi.
“Ketika ranperda ini sudah selesai menajadi perda dan ada perwalinya, harapan kita ada sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dipahami dan dimengerti,” tuturnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat paham apa yang harus dilakukan dan mencari solusi permasalahan yang dihadapinya. Ranperda ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
(Penulis : Oktavianto Prasongko)
Editor : Ali Masduki