get app
inews
Aa Text
Read Next : Problematika Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Apa Itu?

Jangan Sembarangan Menagih Utang, Ini Standar Baru yang Harus Dipatuhi dalam Penagihan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:52 WIB
header img
APJAPI Jatim mendorong perubahan profesi jasa penagihan agar lebih profesional dan humanis. Kompetensi, etika, regulasi, dan perlindungan konsumen menjadi sorotan. Foto iNewsSurabaya.id/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dunia jasa penagihan di Jawa Timur mulai memasuki babak baru. Cara-cara penagihan yang hanya berorientasi pada penyelesaian kewajiban pembayaran dinilai tak lagi cukup di tengah perkembangan teknologi, perubahan regulasi, dan semakin kuatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen.

Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Jawa Timur untuk memperkuat profesionalisme para pelaku jasa penagihan. Kompetensi, etika, kepatuhan terhadap aturan, hingga kemampuan berkomunikasi dengan konsumen menjadi bagian penting yang harus dimiliki tenaga penagihan.

Ketua DPD APJAPI Jawa Timur, R Satriyo Budi Utomo, menegaskan profesi jasa penagihan harus mengalami perubahan paradigma. Penagihan tidak cukup hanya mengejar pembayaran, tetapi juga harus memperhatikan cara dan proses yang ditempuh.

"Dalam kondisi tersebut, profesi jasa penagihan tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran saja. Lebih dari itu, jasa penagihan harus dijalankan sebagai sebuah profesi yang memiliki standar kompetensi, etika, kepatuhan terhadap peraturan, kemampuan komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap pihak," ujar Satriyo saat pengukuhan DPD APJAPI Jawa Timur di Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, perubahan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak konsumen memang menghadirkan tantangan bagi industri jasa penagihan. Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun standar profesi yang lebih baik.

Satriyo mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus dilakukan. Selain kompetensi, pelaku jasa penagihan juga perlu memahami regulasi serta menjalankan kode etik dan standar operasional secara konsisten.

"Ke depan, kami akan berupaya memperkuat beberapa hal penting yaitu peningkatan profesionalisme dan kompetensi anggota, penerapan kode etik dan standar operasional yang baik, peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, serta pembangunan komunikasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut