SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan dana sebesar Rp 6,3 miliar. Anggaran tersebut untuk bantuan hukum gratis tahun ini bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dilakukan pendampingan.
Untuk menyalurkan duit sebanyak itu, instansi pemerintah yang dipimpin Heni Yuwono itu melakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) hari ini (25/1).
"Kami titipkan amanah dari negara untuk memberikan akses keadilan bagi warga tidak mampu dan termarjinalkan," ujar Kadiv Yankumham Nur Ichwan yang mewakili Kakanwil Heni Yuwono.
Menurut Nur Ichwan, uang sebanyak itu terdiri dari bantuan hukum litigasi sebesar Rp 5,3 miliar. Dan bantuan hukum non litigasi sebesar Rp 1,08 miliar.
"Kami harap penyerapan dapat optimal dan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan," harap pria yang akrab disapa Iwenk itu.
Pada kegiatan berlangsung di Ruang Raden Wijaya itu Nur Ichwan menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan
“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tutur Iwenk.
Editor : Arif Ardliyanto