Lebih lanjut Ichwan menyatakan bahwa sejak disahkannya undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.
Meskipun telah ada kemajuan, Ichwan juga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam mewujudkan akses keadilan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
“Serta tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan paralegal,” lanjut Ichwan.
Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Senilai Rp6,3 Miliar untuk melakukan pendampingan. Foto iNewsSurabaya/ist
Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru di masing-masing Provinsi.
“Selain itu, program reakreditasi bantuan hukum akan dilakukan bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode tahun 2022-2024,” lanjut Ichwan
Penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum juga telah dilakukan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang lebih baik.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin terjamin dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan,” tutup Ichwan.
Editor : Arif Ardliyanto