BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Kepolisian Sektor Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menggerebek tiga tempat penjualan minuman keras (miras). Penjualan ini berkedok toko kelontong diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Senen (13/3/2023).
Kapolsek Pesanggaran, IPTU Lita Kurniawan mengatakan, dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pada pukul 15.35 wib tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 150 botol minuman keras (miras).
"Secara keseluruhan mendapati sebanyak 150 botol miras yang berasal dari toko kelontong milik Suroso (47) asal Desa Pesanggaran sebanyak 10 botol anggur merah," katanya.
Sedangkan toko kelontong milik Sukesi (47) warga Desa Sumbermulyo, sebanyak 28 botol bir bingang dan bir prost, 5 botol, anggur merah bolo5 sebanyak 7 botol.
Dalam operasi kali ini, toko milik Sunar (55) warga Desa Sumbermulyo, juga berhasil disita minuman keras. Miras yang berhasil disita petugas diantaranya bir bintang sebanyak 50 botol, 8 botol bir pros, 19 botol bir singaraja dan 1 botol anggur merah kecil.
"Selain itu juga 5 botol anggur merah dn 4 botol kecil anggur merah dan 9 botol guenes, saat ditemukan,miras tersebut tersimpan didalam enam kardus," tutur, Kapolsek Pesanggaran.
Editor : Arif Ardliyanto