JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan seluruh Indonesia. RDP kali ini berkaitan dengan wacana pencabut surat keputusan bersama Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan soal payung hukum TKBM lokal.
Bob Andika anggota Komisi V DPR RI mengatakan, persoalan TKBM ini sudah sampai saat ini belum ada titik yang pasti, sehingga wajar jika buruh pelabuhan terus menyuarakan apa yang menjadi jeritan mereka.
“Ini sudah masalah berkelanjutan, tapi belum ada solusi. Penyebabnya ini karena BUMN banyak mendidik anak cucu perusahaan, khususnya di bidang Pelabuhan khususnya Pelindo,” tegas Bob dalam RDP, Rabu (15/3/2023).
Menurut Loeis Subowo Saminanto juru bicara perwakilan TKBM ini, bahwa para buruh dari TKBM se-Indonesia menolak wacana pencabutan SKB 2 Dijen yakni surat Ditjen Perhubungan Laut nomor UM.008/41/2/DJPL-11 serta nomor 93/DJPPK/XIU/2011 dan SKB Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011) tentang pembinaan dan penataan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
“Ada pasal krusial yang di mana itu melindungi TKBM lokal, yakni termaktub pada bab II kelembagaan pasal 2 ayat 4 dikatakan pada setiap pelabuhan dibentuk 1 koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan,” ujar Loeis saat RDP Dengan Komisi V DPR RI
Editor : Arif Ardliyanto