Analis Hukum Harus Peka, Bisa Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong Pejabat Fungsional Analis Hukum agar mengoptimalkan perannya. Terutama dalam fasilitasi, analisis dan evaluasi produk hukum daerah.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah hari ini (17/ 3). Menurut Imam, kegiatan ini merupakan agenda penting sebagai media diskusi para Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk memperoleh pencerahan dan pemahaman yang komprehensif.
"Kami berharap bisa meningkatkan keahlian dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," terangnya.
Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengambil peran dalam menjalankan tugas dan fungsi ini secara profesional. Karena menurutnya saat ini, kewenangan dan peran Kantor Wilayah semakin sentral dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merujuk pada permohonan dari pemkab/ pemkot serta pemprov.
"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh instansi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto