get app
inews
Aa Text
Read Next : PGN Raih 18 Penghargaan Keselamatan Migas 2024

Kenaikan Tarif Gas dan Uang Jaminan PGN Memberatkan Para Pelanggan

Rabu, 29 Desember 2021 | 13:29 WIB
header img
Petugas PGN mengecek perapian di salah satu pelanggan rumah tangga. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Kenaikan tarif gas dan uang jaminan yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan nilai yang sangat tinggi akhir-akhir ini sangat memberatkan semua para pelanggan.

Hal tersebut dikomentari beragam oleh para kalangan salah satunya oleh Trubus Rahardiansyah, analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta yang menyarankan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan sosialisasi secara masif dan tepat sasaran terkait kenaikan tarif gas dan uang jaminan kepada pelanggan.

“Apabila dilihat dari sisi kebijakan kenaikan ini didasarkan pada peraturan BPH Migas. Secara formulasi seharusnya tidak jadi persoalan karena ini dari pemerintah pusat. Persoalannya adalah seharusnya PGN melakukan sosialisasi secara masif dan tepat sasaran,” ujar Trubus, Rabu (29/12/2021).

Seharusnya PGN melakukan komunikasi yang transparan tentang alasan kenaikannya. Informasi yang diberikan oleh PGN ini juga harus tepat sasaran dan mengedukasi semua kalangan masyarakat.

“Masyarakat ada yang mampu, kurang mampu, dan tidak mampu sama sekali. Perlu komunikasi publik yang betul-betul bisa dipahami. Masyarakat menengah ke atas bisa lebih cepat memahami informasi, sedangkan menengah ke bawah itu sulit. Seringkali informasi tidak sampai dan akhirnya protes,” ujar Trubus.

Tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat, PGN juga diharapkan membuat skema pembayaran yang meringankan. Misalnya angsuran untuk pembayaran tunggakan gas dan kenaikan bertahap untuk uang jaminan.

Trubus menduga, karena minimnya informasi dan kesulitan ekonomi di masa pandemi, akhirnya banyak pelanggan yang menunggak.

“Seharusnya sebuah aturan mau tidak mau harus dipahami oleh masyarakat. Tapi persoalannya masyarakat baru bangun dari keterpurukan. Jadi baru mau merangkak, terus ada aturan baru tersebut. Masyarakat jadi kaget dan akhirnya terjadi resistensi,” ujarnya.

Trubus juga mengingatkan PGN untuk berhati-hati. Jika protes dari masyarakat tidak dilayani, bisa berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan publik, sehingga tidak mau lagi jadi konsumen.

Banyaknya protes dari masyarakat ini selain PGN yang menjelaskan, pemerintah daerah atau DPRD setempat juga harus turun tangan. Ikut mengadvokasi dan membantu mensosialisasikan. Tidak hanya dengan cara konvensional yaitu mengarahkan ke Call Center.

Sudah hampir empat bulan setelah tarif gas naik–sejumlah pelanggan di Kota Surabaya mengaku masih kebingungan dan kaget dengan besarnya tagihan gas bulanan dan uang jaminan tersebut.

(Penulis : Oktavianto Prasongko)

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut