get app
inews
Aa Read Next : Tahun Baru, Tol Pandaan-Malang Naik Bersamaan Pertamax Turun, Ini Besarannya

Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik

Kamis, 30 Desember 2021 | 08:21 WIB
header img
Mulai tanggal 3 Januari 2022, ada kenaikan tarif tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Mulai tanggal 3 Januari 2022, ada kenaikan tarif tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur. Tol sepanjang 20,73 kilometer yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya itu sudah merinci hitungan nilainya dan hal ini sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

Kenaikan tarif tol tersebut sangat bervariatif tergantung dari jarak tempuh dan jenis kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Andjar Hari Sutoto Humas PT Margabumi Matraraya di Surabaya, Rabu (29/12/2021). Untuk kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.

Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto, menjelaskan untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp3.000 naik menjadi Rp4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 naik menjadi Rp9.500.

Selanjutnya untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 naik menjadi Rp22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 naik menjadi Rp44.500

Andjar Hari Sutoto, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol untuk Jalan Tol Surabaya-Gresik.

“Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005,” ujarnya.

Kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah dan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

“PT Margabumi Matraraya  juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai tanggal 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol,” pungkasnya.

(Penulis : Oktavianto Prasongko)

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut