SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023. Surat ini berisi aturan buka bersama hingga ancaman bagi klub malam yang menjual minuman keras.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.
"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya," terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Selasa, (21/3/2023).
Setidaknya ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pada poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya. Dimana pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pengurus masjid/ musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/ musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Kemudian terkait dengan zakat fitrah, lewat SE tersebut, Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq. Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/ musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," lanjut isi dalam poin pertama Surat Edaran.
Sedangkan poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/ sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).
Di samping itu, kegiatan buka puasa/ sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
"Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.
Selanjutnya pada poin ketiga, SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu SalatI sya/ Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam Surat Edaran.
Sementara poin keempat, SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. "Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin kelima dalam Surat Edaran.
Kemudian pada poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.
Sedangkan poin ketujuh, berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya. "Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto