Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:52 WIB
  • author Achmad Ali
Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya
Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya terkait penetapan tersangka penjualan vaksin booster. Foto iNewsSurabaya/achmad ali
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Institusi kepolisian dihebohkan dengan kabar dua polisi dari Polrestabes Surabaya diperiksa Propam Polda. Tak main-main, mereka adalah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto Wakasat Reskrim. 
 
Mereka menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) sore. Keduanya menjalani sidang etik melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas). Dua petinggi Polrestabes Surabaya itu diduga bekerja secara tidak profesional waktu menetapkan seorang tersangka inisial L dalam kasus praktik jual beli vaksin ilegal pada akhir 2021 silam.
 
Untuk diketahui, pada tahun 2021 silam terdapat kelompok oknum yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga berbayar di Surabaya. Praktik itu diduga ilegal karena mendahului program pemerintah yang baru melakasanakan program booster bagi masyarakat pada Januari 2022 mendatang.
 
Waktu itu masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster itu harus membayar senilai Rp250 ribu. Mendapati isu tersebut, akhirnya polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka pada awal tahun 2022.
 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut