JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polemik keberadaan uang Rp349 triliun yang beredar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terus menggelinding. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memutuskan untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ivan mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada pagi hari ini, Senin (27/3/2023). Saat dikonfirmasi mengenai tujuannya, Ivan enggan menjawab secara detail. Namun, dirinya nampak terburu-buru memasuki Istana Kepresidenan. "Nanti yaa," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Beberapa waktu belakangan tengah gaduh transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya, transaksi janggal yang diungkap ke publik hanya Rp300 triliun.
PPATK juga telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR terkait dana tersebut. Ivan sendiri mengaku telah menyampaikan transaksi janggal TPPU Rp300 triliun ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Hal tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
"Saya tanya, apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan Menko Polhukam bapak Mahfud MD, dia dengan tegas menyampaikan ke publik. Seingat saya, dalam undang-undang ini PPATK hanya melaporkan ke Presiden dan DPR. Apakah sudah melaporkan ke presiden?" tanya Benny.
Ivan mengaku telah meminta waktu untuk menjelaskan soal laporan transaksi janggal tersebut kepada Presiden. Namun, Pramono Anung justru menelponnya. Sehingga, kata Ivan, ia pun melaporkan melalui Seskab untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Untuk kasus ini sudah kami laporkan melalui pak Menseskab, pak Pramono Anung. Beliau yang telepon," kata Ivan.
"Beliau yang telpon saya. Kan saya minta waktu. Sebenernya saya minta waktu untuk menyampaikan, karena pak Mensesneg lagi sakit, mau menyampaikan data ini kepada pak presiden," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto