get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Sembunyikan Ganja di Rumah, Driver Ojol Digrebek Polisi

Senin, 27 Maret 2023 | 14:40 WIB
header img
Seorang ojol Digrebek polisi karena membawa ganja. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terbongkar sudah tempat persembunyian AN, seorang pengedar narkoba yang digrebek di sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Ditempat itu AN menjadikan tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Pria asap Jalan Keputran Panjunan Keluraha Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya, itu tak bisa mengelak saat polisi menggerebeknya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah itu, empat linting diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,74) gram.

Dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram, 16,36 gram, satu kotak plastic, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram serta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram serta dua buah kaleng rokok.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai ada laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya.

Narkotika jenis ganja tersebut diduga akan diedarkan dalam bulan puasa atau ramadan ini dengan mencari keuntungan.

Hingga pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, didalam rumah Jalan Bendul Merisi Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya," kata AKBP Daniel, Senin (27/3/2023).

Dari keterangan Tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi oleh BOLANG (DPO).

Pelaku menerimanya pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalnya sebanyak empat kilogram dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman paket ke Jalan Bendul Merisi Surabaya.

"Begitu barabmng sampai, dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan atas perintah BOLANG," imbuh AKBP Daniel.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut