get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

219 Perwira TNI Dimutasi, Ini Kata Panglima TNI Laksamana Yudo

Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:01 WIB
header img
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi  219 perwira TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL). Foto iNewsSurabaya/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rotasi besar-besaran di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Tercatat ada  219 perwira TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) yang terkena mutasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/338/III/2023. Surat keputusan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia itu tertanggal 29 Maret 2023. Salah satu yang dirotasi adalah Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi Laksda TNI Hendrawan Bayu Prewito menjadi Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pertahanan (Unhan). Sedangkan jabatan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi diisi oleh Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto. Adapun jabatan Kasdam V/Brawijaya diisi oleh Irdam Iskandar Muda Brigjen TNI Niko Fahrizal.

Sementara itu, Irdam Iskandar Muda diisi oleh Dirdik Secapaad Brigjen TNI Ayi Supriatna. Kemudian, Dirdik Secapaad diisi oleh diisi oleh Pamen Denmabesad Kolonel Infanteri Musa David M Hasibuan. Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dirotasi menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Laksamana Muda Kisdiyanto. Sedangkan Laksda Kisdiyanto akan menempati jabatan baru sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Panglima TNI yang ditandatangani Laksamana TNI Yudo Margono dikutip, Jumat (31/3/2023).
 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut