SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan untuk menghapus tes baca, tulus, dan hitung (Calistung) sebagai syarat masuk SD/MI. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemerintah pusat mengeluarkan intruksi melalui Kementerian Pendidikan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya telah menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai proses seleksi penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Dasar (SD)/MI/Sederajat Selasa (28/3/2023) lalu.
Untuk itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa transisi pembelajaran di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju SD di Kota Pahlawan akan berjalan dengan lancar. Hal ini merujuk pada program baru yang diluncurkan pemerintah, yakni Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD yang Menyenangkan.
“Pendidikan bukan hanya kognitif, tetapi Kemendikbud saat ini juga fokus pada pendidikan karakter anak. Jadi saya mendukung program Kemendikbud karena di Surabaya juga sudah berjalan,” kata Wali Kota Eri, (4/4/2023).
Di Kota Surabaya sendiri, Wali Kota Eri telah membuat berbagai inovasi dalam pengembangan pendidikan karakter anak. Seperti penghapusan PR pada sekolah negeri dan swasta dengan pendidikan karakter, hingga pelaksanaan program Sinau dan Ngaji Bareng di setiap Balai RW di Kota Pahlawan.
“Hal ini juga sejalan dengan program Pemkot Surabaya untuk menguatkan pendidikan karakter atau non akademik. Jadi anak-anak tidak hanya mendapat pendidikan akademik saja, tetapi juga mendapatkan pendidikan karakter. Kalau hanya fokus pada akademik, anak tidak bisa mengeluarkan potensi yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/4552/436.7.1/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Hal ini menindaklanjuti SE Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
“SE sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah, khususnya di SD karena tidak ada tes calistung karena kita mengikuti SE dari kementerian,” kata Yusuf.
Yusuf menerangkan bahwa pembelajaran di tingkat PAUD merupakan proses pengenalan huruf dan angka dengan model pembelajaran yang menyenangkan. “Pembelajaran menyenangkan ini apa? Seperti melatih kemandirian siswa untuk belajar. Harapannya waktu transisi dari PAUD ke SD, orang tua tidak perlu khawatir. Sedangkan untuk calistung akan dilakukan dan diperkuat saat SD,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta para orang tua tidak perlu khawatir dengan penghapusan tes calistung untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SD, yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024. Sebab, Dispendik Surabaya akan melakukan pemantauan secara langsung pada proses penerimaan peserta didik.
“Kami akan memantau proses pelaksanaan pendaftaran, jika tidak sesuai maka orang tua bisa melapor ke dinas. Sebab, sekolah sudah punya indikator-indikator penerimaan peserta didik baru. Artinya orang tua tidak perlu khawatir,” pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto