SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan baru. Ia ingin semua gedung di Kota Pahlawan ini ada penerangannya, ini dilakukan untuk menghidupi sparkling Surabaya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang dukungan sparkling Surabaya bernomor 600.3 /6677/436.7.4/2023. SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Eri itu berisi tentang imbauan untuk menyalakan lampu pada saat malam hari, terutama gedung-gedung yang ada di tepi jalan.
“Dalam rangka meningkatkan keamanan, kewaspadaan lingkungan, menambah nilai estetika kota serta mendukung slogan “Sparkling Surabaya”, mohon dukungan Saudara untuk dapat menyediakan dan menyalakan lampu teras rumah/teras gedung/teras bangunan komersial dan kantor/pagar di sisi jalan pada malam hari sepanjang koridor jalan yang sudah ditentukan,” kata Wali Kota Eri dalam SE tersebut.
Adapun jalan-jalan koridor yang diminta untuk menyalakan lampu pada malam hari itu adalah Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Kapasari, Jalan Bunguran, Jalan Sulung, Jalan Semut Madya Indah, Jalan Ngaglik, Jalan Indrapura, Jalan Bubutan, Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Embong Malang, Jalan Gemblongan, Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, dan Jalan Pemuda.
Editor : Arif Ardliyanto