Ia juga memaparkan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS. Namun, saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurutnya, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga alur pelayaran. "Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.
"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto