TANGERANG, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur terus berjalan. Ustadz Yusuf Mansur akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis 6 Januari 2022.
Yusuf Mansur akan diadili terkait kasus dugaan investasi bodong hotel. Hal ini dibenarkan Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. "Betul (sidang perdana), nanti tanggal 6 Januari 2022," ujarnya melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (2/1/2022).
Arief menjelaskan, majelis hakim yang bertugas dalam persidangan nanti yakni Fathul Mujib sebagai ketua majelis, Arief Budi dan Mahmuriadin sebagai hakim anggota. Sidang yang akan digelar Kamis mendatang itu merupakan sidang perdata.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penawaran bisnis Ustadz Yusur Mansur kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang. Namun, karena bisnis alami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.
Namun, dari hal ini 12 orang muncul mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut. Dari hal tersebut, dia pun digugat ke PN Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Editor : Arif Ardliyanto