Ghoni menjelaskan, mencuatnya kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 11 November 2022 lalu. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan jabatan di Polri.
"Dengan kata lain, Firli meminta dua orang ini ditarik. Pak Listyo membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia menarik Karyoto dan mempromosikan jadi Kapolda Metro Jaya," ujar dia.
"Namun, pak Kapolri menolak menarik Endar dan memilih untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Pak Kapolri bahkan sudah mengirim surat 2 kali, yakni pada 3 April yang menegaskan keinginan agar Endar tetap di KPK," ia menambahkan.
Merespons surat dari Kapolri, lanjut Ghoni, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023.. Pemecatan Endar pun tak terang benerang. Beberapa pihak menilai Direktur Penyelidikan itu dipecat karena macetnya kasus Formula E.
"Jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas dia.
Dalam undang-undang itu, ucap Ghoni. disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022.
"Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induk jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan Endar alih-alih pelanggaran disiplin berat, dia bahkan belum pernah melanggar etik," tegas Ghoni.
"Keangkuhan Firli terkait pemaksaan kasus Formula E dan pemecatan Endar semakin menebalkan asumsi publik bahwa Firli merupakan pemimpin yang otoriter. Dia juga dikenal sebagai sosok yang anti kritik. Bahkan, Beberapa kali, Firli juga dikritik karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan etika organisasi," pungkas Ghoni.
Editor : Arif Ardliyanto