Kuasa hukum menganggap bahwa perbuatan Yayasan Kyai Syarifuddin dan Umana Ur Rosul telah melanggar Ketentuan-Ketentuan di dalam UU Perlidungan Anak, dan UU Sisdiknas, yang mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil bagi Penggugat yang totalnya mencapai Rp1 miliar.
"Pada pokoknya Klien kami merasa dirugikan akibat perbuatan MTsS Syarifuddin yang mengeluarkan anaknya dengan alasan tidak jelas. Sehingga klien kami mengajukan gugatan PMH terhadap Yayasan Kyai Syarifuddin selaku Tergugat I dan Umana Ur Rosul selaku Tergugat II, serta menuntut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar," ujar Johan Avie.
Selain itu, perbuatan para tergugat juga berakibat buruk pada Psikologis anak dari kliennya.
"Tentu klien kami dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Akibat dikeluarkan, Anak klien kami tidak dapat mengikuti ujian akhir sekolah. Cita-citanya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA juga harus pupus.
Selain itu secara psikologis Anak klien kami sekarang ini lebih banyak mengurung diri di kamar, malu sama teman-temannya. Apalagi usianya masih 16 tahun, masih usia Anak," ujar Johan, pengacara berambut pirang saat ditemui di PN Lumajang.
Saat dikonfirmasi, Ali Maksum sendiri merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian anaknya dari sekolah.
Menurutnya, anak MB adalah anak yang berprestasi. Namun entah mengapa justru diberhentikan dari sekolahnya.
"Anak saya ini adalah anak yang berprestasi di sekolahnya. Dia selalu dapat ranking 1 dan ranking 2 sewaktu kelas 1 dan kelas 2. Makanya saya kaget dan tidak terima dengan keputusan dari sekolah itu. Anak berprestasi kok bisa dikeluarkan dari sekolah? Lha wong ada banyak kasus lain dimana anak terjerat kasus hukum (ABH) saja tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Saya sangat kecewa," ujar Maksum seusai mendaftarkan gugatannya.
Editor : Arif Ardliyanto