get app
inews
Aa Read Next : Soal Putusan MKMK, Guru Besar Unitomo Prof Siti Marwiyah: Sebaiknya Anwar Usman Mengundurkan Diri

Pembina Yayasan Pendidikan Cendikia Utama Dapat Gaji?

Senin, 03 Januari 2022 | 12:30 WIB
header img
Pembina yayasan diduga mendapat upah dari pengabdiannya. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) kembali jadi bahan perbincangan di sejumlah komunitas, terutama dikalangan alumni Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Belum usai kasus dugaan penjualan aset milik YPCU yang berujung laporan ke Polda Jatim pada 29 Maret 2021 lalu, kini YPCU kembali jadi buah bibir. Pembina yayasan diduga mendapat upah dari pengabdiannya. 

Menggelindingnya kabar itu setelah ada informasi adanya tudingan aliran dana yang tidak sesuai sebagaimana mestinya, setelah tim auditor eksternal Kantor Auditor Publik (KAP) melakukan audit di yayasan yang berkantor pusat di kawasan Semolowaru Surabaya tersebut.

Namun tudingan itu ditepis oleh Ketua Pengurus I YPCU, Redi Panuju. Kepada awak media, Redi menegaskan bahwa tidak ada gaji untuk pembina YPCU. 

"Tidak ada itu. Yang ada itu biasanya kegiatan ya, atau transport. Lagian kok bisa dapet data dari KAP itu dari mana. Harusnya audit eksternal itu tidak boleh, makanya saya heran. Itu tidak benarlah," tegasnya.

Terkait besarnya nominal yang disinyalir kurang masuk akal, karena nilainya cukup fantasatis, Redi mengungkapkan bahwa hal itu merupakan rekapan selama tiga tahun.

"Itu untuk transport. Itu kan tahun 2017, 2018 dan 2019. Gak ada gaji kalau pembina," tegasnya. 

Mengutip laman hukum online, Bolehkah Pembina sebuah yayasan menerima gaji atau honorarium? Tidak! Begitulah jawaban yang diberikan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Pasal 5 ayat (1) UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
 
Khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu.

Diketahui, Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) merupakan yayasan pendidikan yang membawahi sejumlah lembaga pendidikan berjenang mulai SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi di Surabaya.


 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut