SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Guru Besar Unitomo, Prof Siti Marwiyah menyebut Presidential Threshold (PT) mencederai kedaulatan rakyat, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Pandangan itu ia sampaikan dalam orasi ilmiahnya usai dikukuhkan sebagai guru besar (gubes) bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Unitomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9/2023).
Presidential Threshold merupakan ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu, untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum..
Untuk itu, Prof Siti Marwiyah mengusulkan adanya legislative review, agar ketentutan tersebut dihapus demi pulihnya hak rakyat dalam memilih putra putri terbaik bangsa untuk memimpin negeri ini.
Saran ini, tambah Iyat, ditujukan bagi para anggota DPR hasil pemilu 2024 mendatang.
"Lakukan segera legislative review agar bisa digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemilu 2029 nanti. Hilangkan semua aturan yang bisa menyebabkan hak warga negara tercederai dan demokrasi kita juga jadi makin sehat," tegasnya.
Rektor Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan ini menegaskan, bahwa pandangannya tentang penghapusan Presidential Threshold murni berdasarkan kajian akademik.
"Karena ini mimbar akademik, maka pandangan yang saya sampaikan ini tentu juga adalah sebuah pandangan akademik, bukan pandangan politik yang praktis dan pragmatis", ujar Iyat.
Pengukuhan Prof Siti Marwiyah dipimpin langsung Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H., mantan rektor Unitomo periode 2013 - 2017 dan 2017 - 2021, yang kini menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), badan penyelenggara Unitomo.
Turut hadir ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam, DIC, Ph.D., IPU, ASEAN. Eng, kepala L2Dikti Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., Pangdam V Brawijaya Mayjen Farid Makruf, serta rektor beberapa PTN dan PTS. Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, yang tidak lain merupakan kakak kandung Iyat, juga hadir bersama keluarga besar mendampingi ibu kandungnya, Hj. Siti Khadijah yang sudah berusia 93 tahun.
Editor : Ali Masduki