KEDIRI, iNews.id - Peredaran barang haram di Kediri terus diburu aparat penegak hukum. Awal tahun 2022 Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L untuk dijual kepada orang lain.
Pemuda tersebut bernama, MCI (20) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri. Kasi Humas Polres Kediri Ipda Afendi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri marak peredaran narkoba jenis Pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pihak Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kos Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri,
"Karena telah mengedarkan pil jenis dobel L pelaku kami amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. "Plaku kita kenakan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tukasnya.
Editor : Arif Ardliyanto