Kalau mau disebut kendala, memang ada sedikit hambatan administratif karena beberapa MWC dan Ranting telah habis masa khidmatnya disebabkan jeda waktu 1,5 tahun yang dinyatakan sebagai status quo, dimana pengurus hasil konferensi jilid I dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKnya.
Ini problem yang dibikin-bikin sendiri oleh PBNU. Masak ada 1,5 tahun dinyatakan sebagai status quo. Kepemimpinan _defacto_ hasil Konferensi yang diselenggarakan Caretaker Jilid I dianggap tidak ada begitu saja. Kan pada kurun waktu itu beberapa MWC dan Ranting yang masa khidmat nya berakhir.
Otomatis mereka harus konferensi. Kalau tidak konferensi kan ada kekosongan kepemimpinan. Apakah PBNU tidak melihat ini. Kecuali kalau PBNU berfaham _khawarij_?. Sebab kalau Ahlussunnah tidak membolehkan adanya kekosongan pemimpin.
Sebenarnya ranting-ranting dan MWC itu sangat eksis. Mereka berkegiatan dan melakukan pergantian pengurus melalui konferensi juga. Tapi tidak diakui oleh PBNU, dalam hal ini caretaker yang dibentuk karena klaim sepihak bahwa tidak ada kepemimpinan yang sah selama 1,5 tahun sejak konferensi oleh Caretaker Jilid I. Tetapi ini kan persoalan sederhana dan dapat diatasi oleh Caretaker Jilid II. Jika mereka tidak ada bias kepentingan. Tinggal verifikasi dan difollow up. Bukankah salah satu tugas mereka juga untuk melakukan penataan organisasi ?.
Tapi, ya sudahlah. Kelihatannya ini bukan soal kebenaran. Tapi menang-menangan, dengan menunjukkan kewenangan atau otoritas.
Editor : Arif Ardliyanto