Selain itu, Yasonna meminta jajarannya untuk bersiap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan kedepan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.
"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ujarnya.
Puncak Peringatan HBP ke-59 Jatim Dipusatkan di Malang, ada Pesan Menyentuh dari Menteri Hukum dan HAM Yassona. Foto iNewsSurabaya/ist
Sementara itu, Imam mengatakan implementasi UU 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dirasakan di Jatim. Kebijakan tersebut mampu menurunkan tingkat overcrowded di 39 lapas/ rutan se-Jatim.
"Jika biasanya, rata-rata overcrowded lapas/ rutan di Jatim tidak pernah di bawah 110%, sekarang bisa turun hingga tinggal 103% saja," ujarnya.
Salah satu implementasi nyata adanya diselenggarakannya proses integrasi sosial. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana.
"Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan relatif sangat kecil. Yaitu pelanggaran asimilasi sebanyak 4 orang dan pelanggaran integrasi sebanyak 2 orang," urainya.
Editor : Arif Ardliyanto