get app
inews
Aa Read Next : Prihatin Perang, LAZISNU Surabaya Saluran Sumbangan ke Palestina

Viral, Rombongan Bus TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Kota Malang

Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:29 WIB
header img
Viral, video yang menampilkan rombongan bus TNI Angkatan Laut (AL) yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) di dekat Stasiun Malang Kotalama. Foto: Tangkapan Layar

KOTA MALANG, iNewsSurabaya.id -  Viral, video yang menampilkan rombongan bus TNI Angkatan Laut (AL) yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Kota Malang.

Kejadian itu terekam oleh kamera ponsel warga yang sedang melintasi perlintasan palang pintu di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua bus TNI AL yang menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, di dekat Stasiun Malang Kotalama, yang diikuti dengan suara sirine dan palang pintu yang sudah tertutup. Seorang pengguna jalan lain telah berhenti, dan kereta api telah mendekati perlintasan dengan lampu di lokomotif yang menyala.

Namun, dua bus yang diduga satu rombongan tetap menerobos palang pintu perlintasan KA dari utara menuju selatan, bahkan satu bus di belakang nyaris tertabrak kereta api. Kereta api memberikan semboyan 35 atau klakson menandakan akan melintasi perlintasan tersebut, tetapi pengemudi dua bus itu tetap melanjutkan perjalanan mereka.

Unggahan video tersebut memperoleh beragam reaksi dari warganet, dengan kebanyakan menyebut tindakan pengemudi bus tersebut tidak memberikan contoh yang baik. Bahkan sutradara ternama Fajar Nugros melalui Instagramnya turut mengomentari video tersebut dan mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa tindakan menerobos palang pintu perlintasan KA oleh pengguna jalan, termasuk rombongan presiden dan pejabat negara, merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan. Menurut undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti ketika ada kereta api yang melintas.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut