Irvan juga menjelaskan bahwa pelayanan pengurusan IMB Kolektif di Balai RW ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam penyelenggaraan bangunan, serta dalam rangka mendekatkan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB kepada masyarakat, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana yang luas bangunannya kurang dari 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.
“Pelayanan SKRK-IMB di Balai RW ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya sekaligus juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi IMB,” ujarnya.
Di samping itu, ada kemudahan lain yang diberikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, yaitu masyarakat dapat menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. “Selanjutnya petugas dari kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan keuntungan dalam memiliki IMB, yaitu dapat mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB, bangunan memiliki legalitas, dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank, untuk meningkatkan status hak atas tanah, dan nilai jual bangunan semakin meningkat karena telah memiliki legalitas.
“Jadi, sangat banyak keuntungan jika kita memiliki IMB itu, makanya ayo segera ke Balai RW untuk mengurus IMB tanah kita masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto