get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Bupati Bondowoso dan BPJamsostek Datangi Rumah Guru Ngaji, Serahkan Manfaat Jaminan Sosial

Senin, 15 Mei 2023 | 10:31 WIB
header img
Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto, menyerahkan santunan kepada keluarga guru ngaji di rumah duka di Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang. Foto/BPJamsostek Bondowoso

BONDOWOSO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menaruh perhatian serius terhadap keberadaan guru ngaji. Salah satunya dengan mengikutsertakan 5.865 guru ngaji dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sejak 18 April 2023.

Bahkan, keluarga salah satu guru ngaji langsung mendapatkan manfaat dari keikutsertaan program jaminan sosial BPJamsostek itu. Ahli waris guru ngaji yang meninggal pada 7 Mei 2023 asal Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta dari BPJamsostek.

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin yang menyerahkan santunan Rp 42 juta dari BPJamsostek kepada ahli waris. Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menyerahkan santunan kepada keluarga guru ngaji secara langsung di rumah duka di Desa Gebang.

Menurut Salwa Arifin, manfaat ikut program jaminan sosial BPJamsostek sangat besar. “Semoga santunan dari BPJamsostek Kabupaten Bondowoso bisa bermanfaat untuk ahli waris,” katanya.

Kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menjelaskan, guru ngaji yang ikut program jaminan sosial melalui BPJamsostek tercover dalam dua jaminan. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

“Guru ngaji saat bertugas, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, baik di perjalanan maupun lokasi mengajar ngaji,” terangnya.

Dia menjelaskan, sejak terdaftar di BPJamsostek, seluruh biaya atau kerugian akibat kecelakaan kerja tersebut sudah menjadi tanggung jawab negara melalui program jaminan sosial ini. Selain itu, apabila ada guru ngaji yang tutup usia, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp 42 juta. 

“Berkas yang diperlukan cukup mudah, seperti KTP, KK, akta kematian, dan beberapa berkas lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Jember Dadang Komarudin menjelaskan, kegiatan hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

"Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita. Apapun pekerjaannya, baik itu petani, nelayan, peternak dan siapa pun yang memiliki aktifitas pekerjaan dapat dilindungi minimal dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp 16.800,-. Dan kita juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp 20.000 per orang per bulan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Dadang.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut